Permohonan Informasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Merak adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Kecamatan Merak. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Kecamatan Merak, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Kecamatan Merak dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Kecamatan Merak.